STANDAR OPERASONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2014/NO.216
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Opersional Prosedur (SOP) Pengamanan Barang Milik Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi ; ( Lembaran NegaraTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 ) ;
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran NegaraNomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; ( Lembaran NegaraTahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; ( Lembaran NegaraTahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran NegaraTahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ; ( Lembaran NegaraTahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 )
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 ) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 ).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
3. APARAT PELAKSANA PENGAMANAN BMD
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
- 7
|