Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya alam yang tersebar di daerah
merupakan kekayaan yang potensial untuk dikembangkan
dan dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang dalam
kegiatan pembangunan daerah dan pembangunan nasional
pada umumnya, serta kesejahteraan masyarakat daerah
pada khususnya, dengan tetap memperhatikan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta upaya
perlindungan dan pelestariannya;
b. bahwa sumber daya alam di daerah saat ini terus
mengalami perubahan yang memperlihatkan terjadinya
penurunan daya dukung lingkungan sebagai akibat
pemanfaatan objek jasa lingkungan.
c. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, untuk mempertahankan, meningkatkan
dan melestarikan potensi sumber daya alam dan
kandungannya perlu menerapkan instrumen ekonomi
lingkungan hidup dengan mengembangkan potensi jasa
lingkungan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek
ekologis, ekonomis dan karakteristik sosial budaya
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c
dipandang perlu menetapkan peraturan bupati tentang
pengelolaan imbal jasa lingkungan air.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|280
IndonesiaTahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNegara
Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19
tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan
Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5432);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 147, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4453);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Dokumentasi dan Informasi Hukum|281
Pemanfaatan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 nomor 22);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007, tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN AIR
BAB IV
IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
BAB V
OBJEK DAN SUBJEK IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX
SANKSI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
NOMOR 41 TAHUN 2015
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 40 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara
berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan
kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
yang berlaku;
b. bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu Membentuk Peraturan
Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3874)
sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Dokumentasi dan Informasi Hukum|274
Republik Indonesia Nomor 2002 Nomor 137, Tambah
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang
Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA
BAB III
TATA CARA PENYAMPAIAN FORMULIR LHKPN
BAB IV
PENGELOLA LHKPN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2015
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 39 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai
ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
Bupati/Walikota di Daerahnya masing-masing berdasarkan
besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau.
b. bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
kepada Bupati berdasarkan besaran kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakau perlu menetapkan petunjuk teknis
Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau di Kabupaten
Bantaeng.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|267
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4578);
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Tembakau sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 51 Tahun
2010 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Sulawesi Selatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 37 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB IV
PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
NOMOR 39 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya mendorong terciptanya iklim
usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan
daya saing perekonomian dan percepatan peningkatan
penanaman modal serta pengembangan kebijakan penanaman
modal daerah di Kabupaten Bantaeng dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Penanaman Modal Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Bantaeng;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4722);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Insentif Penanaman
Modal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|263
2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
42);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Dan
Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 93);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Propinsi dan Rencana Umum
Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 – 2018 (Lembaran
Daerah Tahun 2014 Nomor 1).
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FUNGSI DAN SISTEMATIKA RUPMK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
NOMOR 38 TAHUN 2015
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah domestik yang belum dikelola akan berpotensi
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat
menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
b. bahwa untuk pengelolaan air limbah domestik, diperlukan usaha,
kesadaran, kemauan dan regulasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1815)
13. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 37 tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan
Contoh Air Permukaan;
14. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 tahun 2003
tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemar Air
Pada Sumber Air;
15. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta
Pedoman Kajian Pembungan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
16. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Permukiman;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Kabupaten Bantaeng
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
3. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. KERJA SAMA
7. KETENTUAN PERIZINAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 36 Tahun 2015
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan salah satu
unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat
yang perlu dibentuk dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas –
dinas Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|242
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagamana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi,Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas –Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 26) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
BAB V
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 36 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 35 Tahun 2015
PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN BANTAENG MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR “BANTAENG” KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN BANTAENG MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR “BANTAENG” KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama
dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional;
b. bahwa SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak dapat diakreditasi oleh Badan Akreditas Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikat kompentensi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bantaeng menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Bantaeng Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang dengan Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indoneisa Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
20098 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. ORGANISASI
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2015
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif merupakan
amanat ketentuan pasal 128 Undang–Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan;
b. bahwa air susu ibu eksklusif merupakan makanan yang
paling baik bagi bayi sebagai upaya mempersiapkan
sumber daya manusia yang sehat cerdas dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif pada Bayi di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
No.74,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No.1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
100, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82
,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 125,tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|228
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298,tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 165,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor
82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
58 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5291);
10. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan
Nomor48/MenPP/XII/2008,Nomor1177/Menkes/PB/XII/
2008tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu
kerja di tempat kerja;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
237/Menkes SK/IV/1997, tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu
(ASI) secara Eksklusif pada bayi di Indonesia;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (lampiran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun
2005 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB IV
WAKTU MENYUSUI
BAB V
TEMPAT MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB VI
PROSEDUR TETAP PERSALINAN DAN KONSELING
BAB VII
INISIASI MENYUSUI DINI
BAB VIII
SUSU FORMULA
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
S A N K S I
BAB XII
P E N U T U P
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 33 Tahun 2015
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial , dan dalam rangka
memberikan kepastian perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Repunbik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembara Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5499);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara 4588);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 889, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5472);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5481);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013, tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29);
24. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. KEWAJIBAN MENJADI PESERTA BPJS
4. PELAYANAN PERIZINAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 32 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka perlu dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Perjanjian Dan Pelaporan Kinerja Dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka kesesuaian penyusunan dokumen
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka perlu peraturan sebagai pedoman penyusunan Laporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 Tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;.
1. KETENTUAN UMUM
2. PERJANJIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
3. LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
4. TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat