ABSTRAK: |
- a. bahwa sumber daya alam yang tersebar di daerah
merupakan kekayaan yang potensial untuk dikembangkan
dan dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang dalam
kegiatan pembangunan daerah dan pembangunan nasional
pada umumnya, serta kesejahteraan masyarakat daerah
pada khususnya, dengan tetap memperhatikan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta upaya
perlindungan dan pelestariannya;
b. bahwa sumber daya alam di daerah saat ini terus
mengalami perubahan yang memperlihatkan terjadinya
penurunan daya dukung lingkungan sebagai akibat
pemanfaatan objek jasa lingkungan.
c. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, untuk mempertahankan, meningkatkan
dan melestarikan potensi sumber daya alam dan
kandungannya perlu menerapkan instrumen ekonomi
lingkungan hidup dengan mengembangkan potensi jasa
lingkungan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek
ekologis, ekonomis dan karakteristik sosial budaya
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c
dipandang perlu menetapkan peraturan bupati tentang
pengelolaan imbal jasa lingkungan air.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|280
IndonesiaTahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNegara
Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19
tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan
Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5432);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 147, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4453);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Dokumentasi dan Informasi Hukum|281
Pemanfaatan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 nomor 22);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007, tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN AIR
BAB IV
IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
BAB V
OBJEK DAN SUBJEK IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX
SANKSI
BAB X
PENUTUP
|