PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai
ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
Bupati/Walikota di Daerahnya masing-masing berdasarkan
besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau.
b. bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
kepada Bupati berdasarkan besaran kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakau perlu menetapkan petunjuk teknis
Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau di Kabupaten
Bantaeng.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|267
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4578);
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Tembakau sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 51 Tahun
2010 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Sulawesi Selatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 37 Tahun 2011.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB IV
PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
- NOMOR 39 TAHUN 2015
- 7
|