PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa air limbah domestik yang belum dikelola akan berpotensi
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat
menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
b. bahwa untuk pengelolaan air limbah domestik, diperlukan usaha,
kesadaran, kemauan dan regulasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1815)
13. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 37 tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan
Contoh Air Permukaan;
14. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 tahun 2003
tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemar Air
Pada Sumber Air;
15. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta
Pedoman Kajian Pembungan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
16. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Permukiman;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Kabupaten Bantaeng
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
3. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. KERJA SAMA
7. KETENTUAN PERIZINAN
8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
- 13
|