Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Kelengkapan DPRD perlu ditunjang kesejahteraan yang memadai. Keberadaan Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Kelengkapan DPRD sangat penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Kelengkapan DPRD sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kompensasi yang diberikan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 terkait besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Kelengkapan DPRD.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbup Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengubah pasal 5 yang menetapkan besaran kompensasi yang diterima oleh Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- 3
|