Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bantuan Hukum, Kerja Sama Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Permohonan Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan Pelaksanaan Anggaran, Pengawasan Dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan