PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bantuan Hukum, Kerja Sama Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Permohonan Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan Pelaksanaan Anggaran, Pengawasan Dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat