Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pendegelasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021. Terdapat 1 lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati tersebut
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat