Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; Untuk menindaklanjuti persetujuan Surat Gubernur Kaltim Nomor 061/4301/B. Org-KL tanggal 16 Agustus 2021 Hal Persetujuan Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegera; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permen PA-RB No.17 Tahun 2021; Permen PA-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kukar No.9 Tahun 2016.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 14 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Sukamaju tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Kerta Buana tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Embalut tanggal 28 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa
Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Desa Separi dengan Desa Sukamaju tanggal 2 Januari 2021, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk tata cara Pemberian dan Pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepala Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UUNo.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kukar No.16 Tahun 2010.
BKKD dianggarakan SKPKD pada kelompok belanja transfer, jenis belanja bantuan keuangan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah dengan memperhatikan program Pemerintah Daerah di Desa. Besaran BKKD ditetapkan: a. Program Pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan b. BKKD lainnya disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah. Pemerintah Desa yang mendapat bantuan keuangan wajib mencantumkan dalam APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal diperlukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya; Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kukar No.15 Tahun 2010; Perda Kukar No.72 Tahun 2012.
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan yaitu: a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia; b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh danberkembang secara optimal sesuai kelompok umur; c. terlindungi dari segala bentuk kekerasa, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak; d. pelayanannya terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait;dan e. memperoleh komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2021
TAHUN 2021-KABUPATEN-SEKOLAH-OPERASIONAL-BANTUAN-DANA-PENGELOLAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Permendikbud No.9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; Permendikbud No.6 Tahun 2021; Permendukbud No.9 Tahun 2021; Perda Kukar No.15 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi BOS Kabupaten; Ketentuan Penutup. Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
78 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kab Kukar Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2022
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda Kukar No.9 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 berjumlah sebesar Rp 5.264.004.971.567,00 (lima triliyun dua ratus enam puluh empat milyar empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Pertanian dan Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; Untuk menindaklanjuti persetujuan Surat Gubernur Kaltim Nomor 061/4301/B. Org-KL tanggal 16 Agustus 2021 Hal Persetujuan Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegera; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permen PA-RB No.17 Tahun 2021; Permen PA-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kukar No.9 Tahun 2016.
Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksnakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Pertanian dan Peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; Untuk menindaklanjuti persetujuan Surat Gubernur Kaltim Nomor 061/4301/B. Org-KL tanggal 16 Agustus 2021 Hal Persetujuan Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegera; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permen PA-RB No.17 Tahun 2021; Permen PA-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kukar No.9 Tahun 2016.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin Kepada Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Fungsinya: a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan dengan bertindak cepat, tepat ,efektif fan efiesien dan; b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; Untuk menindaklanjuti persetujuan Surat Gubernur Kaltim Nomor 061/4301/B. Org-KL tanggal 16 Agustus 2021 Hal Persetujuan Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegera; Pada urusan Pemerintah di bidang kesehatan selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten terdapat Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi , Tanggung Jawab dan Wewenang Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.77 Tahun 2015; Pemendagri No.79 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.30 Tahun 2019.
Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesioanal. Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit terdiri atas; a. Direktur; b. Wakil Direktrur Umum dan Keuangan; c. Wakil Direktur Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
59 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan bermotor dilakukan untuk mewujudkan terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan khususnya dari polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor; pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pelayanan umum yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa di jalan; dalam rangka menjamin kepastian hukum perlu disusun Perda sebagai dasar Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; UU No.55 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; Permen HUB No. PM 133; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016.
Penyelenggaraan PKB dimaksudkan untuk: a. memberikan jaminan keselamatan secara teknik terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; b. mewujudkan kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; dan c. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Penyelenggaraan PKB bertujuan: a. meningkatkan efisiensi biaya transportasi mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan; b. mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan bermotor; dan c. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKB. Mobil Penumpang umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan Uji Berkala terkecuali: Kendaraan Bermotor Milik TNI/POLRI, Kendaraan baru sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan dengan dibuktikan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor dan bukti lulus uji berkala sebelumnya diserahkan kembali ke dinas. Pelaksanaan Pelayanan PKB dilaksanakan oleh UPT PKB. Pemeriksaan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya. Pengujian persyaratan laik jalan meliputi: a. emisi gas buang termasuk ketebalan asap gas buang; b. tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot; c. kemampuan rem utama; d. kemampuan rem parkir; e. kincup roda depan; f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; g. akurasi alat penunjuk kecepatan; h. kedalaman alur ban; dan i. daya tembus cahaya pada kaca. Kendaraan bermotor dinyatakan lulus uji berkala, apabila memenuhi: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan teknis kendaraan bermotor; dan c. ambang batas laik jalan kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat