SEBERANG-TENGGARONG-KECAMATAN-SEPARI-DESA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 14 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Sukamaju tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Kerta Buana tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Embalut tanggal 28 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa
Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Desa Separi dengan Desa Sukamaju tanggal 2 Januari 2021, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang
- Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
- 8 hlm
|