Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja; berdasarkan Permendagri No.12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu melaksanakan Analisis Beban Kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, di atas perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.41 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Pedoman analisis beban kerja menjadi acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Analisis beban kerja dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan /unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. Analisis beban kerja dilakukan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisasi. Analisis beban kerja dilakukan terhadap aspek-aspek, yaitu : a. norma waktu (variabel tetap); b. volume kerja (variabel tidak tetap); dan c. jam kerja efektif. Norma waktu (variabel tetap) merupakan waktu yang di pergunakan untuk Menyelesaikan tugas/kegiatan. Norma waktu (variabel tetap) ditetapkan dalam standar norma waktu kerja dengan asumsi tidak ada perubahan yang menyebabkan norma waktu tersebut berubah. Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut : a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penelaahan hasil olahan data; dan d. penetapan hasil analisis beban kerja. Analisis beban kerja di Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit organisasi eselon III Sekretariat Daerah yang fungsinya membidangi analisis beban kerja.
Analisis beban kerja menghasilkan informasi berupa : a. efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi unit kerja; b. prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit;
c. jumlah kebutuhan pegawai/pejabat; d. jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit; dan e. standar norma waktu kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 62 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan; c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan; e. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; f. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Prosedur Penerbitan Kartu Identitas Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Manfaat KIA; Sasaran, Persyaratan dan tata Cara; Masa Berlaku, Biaya dan Desain Blangko KIA; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan operasional Pejabat Penyidik PNS Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menaungi Penyidik PNS sehingga dapat mengoptimalkan kinerja Penyidik PNS yang tersebar di seluruh perangkat daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik PNS.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kaltim No.4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltim No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Sekretariat, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
Dalam rengka peningkatan pelayan masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa kesejahteraab masyarakat desa sebagai diatur dalam Pasl 68 huruf a PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa salh satu Pendapatan Asli Desa berasal dari usaha desa., sehingga perlu segera menetapkan BUMDes dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat tentang BUMDes dengan batasan istilah diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, modal BUMDes, jenis usaha, pengelolaan BUMDes, Organisasi Badan Usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Indikator Penilaian Kinerja Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2015 Pasal 121 ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dilakukan setiap tahun oleh Bupati dan atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan yang bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dalam Renstra Bisnis dan RBA. Maka, perlu ditetapkan Perbup tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Indikator Penilaian Kinerja Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No,17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkeu No.76/PMK.05/2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Indikator Penilaian Kinerja Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Ruang Lingkup, Penilaian Kinerja, Aspek dan Indikator Kinerja, Tata Cara Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2017; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 5 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun 2017; mekanisme pengeluaran kas mendahului; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 109 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta sebagai Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar dalam pelaksanaannya, terutama dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti Ujian Nasional.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.20 Tahun 2003; UU No,5 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpenbud No.81 Tahun 2013; Permenpenbud No.4 Tahun 2016; Permenpenbud No.84 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Alih Fungsi, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Hak dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Kepala, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lrbih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara Yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan umum dibidang pencatatan akta kelahiran, dipandang perlu untuk memberikan dispensasi terhadap Warga Negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran; Pelaksanaan dispensasi Akta Kelahiran tersebut diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tenang Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.32 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2005; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Yang memperoleh Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah : (1). Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahiran. (2). Dispensasi pelayanan akta kelahiran diberikan dengan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang pencatatan kelahiran terlambat. (3). Dispensasi pelayanan akta kelahiran, pencatatannya harus tetap dilengkapi dengan persyaratan teknis untuk pencatatan kelahiran. (4). Akte Kelahiran diterbitkan dalam 3 (tiga) status hokum, yaitu anak pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, anak seorang ibu, anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 65 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 144 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013
ABSTRAK:
dengan adanya realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007; Permentan No.43 Tahun 2011; Permentan No.70 Tahun 2011; Permendag No.17 Tahun 2011; Permenkeu No.94 Tahun 2011; Kepmentan No.69 Tahun 2011; Pergub No.66 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012
Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {2} dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor. Realokasi antar Kecamatan dan Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara. Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terlebih dahulu atas dasar rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara, sambil menunggu penetapan oleh Bupati guna memenuhi kebutuhan petani di lapangan. Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) maka ditetapkan realokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2013 dan untuk memenuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat