Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Daftar Peternakan Rakyat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam. Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Peternakan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Daftar Peternakan Rakyat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1977; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tanda daftar peternakan rakyat; ruang lingkup perbup ini; usaha peternakan rakyat; tata cara memperoleh TDPR; masa berlaku dan perpanjangan TDPR; kewajiban pemegang TDPR; pencabutan TDPR; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan; standar operasional prosedur TDPR; serta ketentuan penutup TDPR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Keputusan Kepala Dinas mengenai SOP TDPR
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.54 Tahun 2010 Pasal 285 dan 286 tentang Pelaksanaan PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan RKPD, maka RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan yang disebabkan suatu kriteria yang telah ditetapkan. Maka perlu dibentuk Perbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No,20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No,39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No,38 Tahun 2007; PP No,6 Tahun 2008; PP No,8 Tahun 2008; PP No,2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2013; Perda Prov Kaltim No.7 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2008
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, telah merubah paradigma dalam pengelolaan sampah, semula pengelolaan sampah dilakukan dengan cara kumpul, angkut dan buang, menjadi kumpul, pilah, olah dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum sampah dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sarnpah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.81 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.81 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis; asas, maksud, dan tujuan; sasaran; ruang lingkup; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; kompensasi; pengembangan dan penerapan teknologi; sistem informasi; larangan; sanksi administratif; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Peraturan Bupati
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oranisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintahan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, kelompok jabatan fungsional, kelompok jabatan fungsional auditor, unit pelaksana teknis badan, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan infrastruktur skala kecil di Kecamatan dan Kelurahan; dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur skala kecil di wilayah Kecamatan dan Kelurahan maka perlu adanya pelimpahan kewenangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.8 Tahun 2002; UU No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Maksud pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah adalah :
a. untuk memberikan batasan yang tegas dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan; dan b. agar dapat menampung usulan perencanaan pembangunan dari Kecamatan dan Kelurahan yang tidak terakomodir di SKPD tingkat Kabupaten. Tujuan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur skala kecil yang diarahkan untuk di wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan. Lurah adalah perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan yang berkedudukan sebagai kepala SKPD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Pembangunan infrastruktur skala kecil yang dilaksanakan oleh Camat adalah merupakan kegiatan yang diusulkan/dibutuhkan oleh Kecamatan yang bersangkutan dan ruang lingkup kegiatan skala Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 35 Tahun 2014 tentang Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemkab Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pencegahan korupsi bekerjasama secara sinergis dengan Komisi PemberantasanKorupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan. Dengan adanya perubahan pengisian dan penyampaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kedalam Sistem Aplikasi sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta untuk memudahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara efektif dan efisien, maka untuk kelancaran dalam pelaksanaannya diperlukan Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemkab Kutai Kartanegara, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara; Pengelola Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kukar No.35 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pernbagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57 17);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.O7/20 17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.O7/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2017 Nomor 102);
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
32 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyesuaian terhadap PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, serta untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perbup No.65 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 8 diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 32 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Kartanegara No.65 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu aturan yang menetapkan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
Yang di cabut : Perda No.27 Tahun 2000
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pembinaan dan Latihan Olah Raga Pelajar Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pembinaan dan Latihan Olah Raga Pelajar Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pembinaan dan Latihan Olah Raga Pelajar Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat