Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemkab Kutai Kartanegara, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara; Pengelola Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat