Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2019

Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemkab Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemkab Kutai Kartanegara, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara; Pengelola Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemkab Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 35 Tahun 2014 tentang Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan