Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada BBadan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.83 Tahun 2012.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka dalam pengalokasian, pembagian dan tata cara
aloksasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang—Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel,
diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan
pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.6 Tahun 2010; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah dibuah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2009 ; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2007; Perbup No.121 Tahun 2012; Perbup No.122 Tahun 2012.
Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai
dasar di SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas,Orpol dan LSM dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan serta penetapan PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ini adalah sebagai berikut: a. Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan; b.Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk infromasi secara tepat waktu; dan c. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006;Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan yang Akan Diatur: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi selanjutnya disebut TPPI adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab membahas, menyelesaikan dan memutuskan sengketa informasi serta menyelesaikan hal-hal yang belum diatur didalam pedoman ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18); Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25); . Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (27); Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf o; Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di pemerintah daerah berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip (JRA) dimaksud; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1971; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.34 Tahun 1979; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.18 Tahun 1997; Perda Kukar No.27 Tahun 2000.
Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganut azas sentralisasi dalam kebijaksanaan dan desentralisasi dalam pelaksanaannya. Bupati menyelenggarakan pembinaan penyusutan arsip meliputi penyempurnaan dan pengembangan sistem, pembinaan pegawai dan
pengawasan pelaksanaan penyusutan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kartanegara. Setiap unit organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan penyusutan arsip. Pelaksana penyusutan arsip dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ialah unit-unit kearsipan sesuai dengan susunan organisasi yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bank Kalimantan Timur adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Timur yang perlu terus dikembangkan permodalannya agar dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kemudian dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kalimantan Timur yang disempurnakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.1 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Kalimantan Timur dimana hingga tahun 2014 Pemda Kutai Kartanegara telah menyertakan modal sebesar Rp453.180.000.000,00 dari nilai penyertaan modal sesuai hasil RUPS Tahun 2011 yaitu sebesar Rp750.000.000.000,00. Pemenuhan sisa dari penyertaan modal tersebut akan dialokasikan dalam APBD terhitung sejak TA 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
SK Bupati tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum terkait RPJMD 2016-2021, ruang lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi RPJMD 2016-2021, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup terkait RPJMD 2016-2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Salok Api Laut Kecamatan Samboja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yamg menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan Berita Acara tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pelacakan Batas Kelurahan Salok Api Laut dengan Kelurahan Salok Api Darat, Berita Acara Rapat tanggal 28 September 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Amborawang Laut dengan Kelurahan Salok Api Laut Kecamatan Samboja, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Salok Api Laut Kecamatan Samboja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.76 Tahun 2012; Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Batas Desa dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan; setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permen PAN No.21 Tahun 2008/ Permendagri No.52 Tahun 2011.
Maksud dari Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, mengawasi dan mengevaluasi SOP Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuannya adalah : a. membantu SKPD dalam penyusunan SOP; b. meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan efisien dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas; dan d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja. Identifikasi kebutuhan SOP pada masing-masing SKPD yang dirumuskan dan disusun menurut tingkatan unit kerja dengan mengacu pada tugas dan fungsi SKPD. Hasil identifikasi kebutuhan SOP dirumuskan dalam dokumen inventaris judul SOP. SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur. Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Bupati. Syarat Pelaksanaan SOP meliputi : a. telah melakukan proses verifikasi, uji coba dan penetapan; b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai; c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara; dan e. mudah diakses dan dilihat. SOP yang diberlakukan harus dikaji ulang setiap 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintah yang baik dan bersih, maka pemerintah daerah mendorong peran serta pegawai dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya penegasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabar di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Pemerintah daerah perlu membuat pedoman agar mekanisme dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terlaksana secara transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilaya Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permen PAN No.60 Tahun 2012; Perbup Kukar No.7 Tahun 2013.
Peraturan ini sebagai pedoman bagi whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, apabila ada pegawai yang di indikasikan dan/ atau dicurigai telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pelanggaran maupun tindak pidana korupsi. Tujuannya sebagai petunjuk dalam penangan pengaduan atas tindak pidana korupsi; sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan terjadinya penyimpangan administrasi, sehingga dapat menimbulkan kerugian perdata dan tindak pidana korupsi, persaingan usaha yang tidak sehat; dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Klasifikasi pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah dibagi dalam 5 (lima) golongan, terdiri dari : a. non niaga adalah kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri akan tetapi pemakaian air lebih 100 M3, diameter bor kurang dari 5 cm dan atau kapasitas air < 1lt/dt; b. niaga kecil adalah suatu usaha dengan modal < 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; c. niaga besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/ biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; d. industri kecil adalah sesuatu usaha dengan modal < 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kotraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis; e. industri besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Pendataan pengambilan air tanah dilaksanakan oleh dinas teknis. Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai dengan tanda terima pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25);
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat