Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Wisata Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 - 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan peningkatan pembangunan desa dari desa tertinggal menjadi desa maju, perlu dilakukan pembinaan dalam suatu bentuk pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi beberapa desa dengan wilayah berdekatan dan saling memiliki keterkaitan alami dengan karakter dan potensi sumber daya yang memiliki banyak kesamaan dan homogen; Sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka perlu untuk menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Wisata Padang Batung Hulu Sungai Selatan dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Wisata Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan, 3. Lingkup Perencanaan, 4. Sisematika Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Wisata Padang Batung, 5. Pendanaan dan Pelaksanaan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hospital by Laws Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (1) huruf r
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, bahwa rumah sakit berkewajiban
menyusun dan melaksanakan peraturan internal
rumah sakit. Terjadinya perubahan paradigma rumah sakit
dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomi,
berdampak pada perubahan rumah sakit yang dapat
menjadi subjek hukum. Untuk memberikan kepastian hukum,
mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang
dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau
yang mewakili, pengelola rumah sakit, staf medis
fungsional dan staf perawat fungsional, perlu
dibuatkan hospital by laws sebagai acuan dalam
penyelenggaraan rumah sakit. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Hospital by
Laws Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan
Basry Kandangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/Menkes/Per/III/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/Menkes/Per/III/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014
; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/MENKES/SK/VI/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hospital by
Laws Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan
Basry Kandangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Visi, Misi, Motto, Ikrar dan Prinsip Pengelolaan; Kelas dan Alamat; Kewajiban dan Hak Rumah Sakit; Kewajiban dan Hak Pasien; Kewajiban dan Hak Dokter; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pengorganisasian dan Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Rapat-Rapat; Komite Medik; Peraturan Internal Staf Medis; Komite Keperawatan; Peraturan Internal Staf Keperawatan; Komite Etika dan Hukum; Satuan Pemeriksa Internal; Hubungan-Hubungan dalam Hospital by Laws; Pelimpahan Wewenang; Kerahasiaan Informasi Medis dan Pelepasan Informasi; Rekam Medis dan Informasi Medis; Kerjasama / Kontrak; Tuntutan Hukum; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Hospital By Laws Rumah Sakit
Umum Daerah Brigjend. H. Basan Basry Kandangangan (Berita Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2016 Nomor 55).
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2019/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas beban dan kondisi
kerja dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga
Kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha
Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18
Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun
2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik,
Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan
Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diubah, yaitu terkait PNS yang bertugas pada sekolah-sekolah yang yang sulit dijangkau alat
transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V diberikan TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; PNS yang bertugas pada desa-desa yang yang sulit dijangkau dalam
pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI diberikan tambahan sebesar 20% (Dua puluh persen)
dari TPP yang diterima pada bulan berkenaan; perubahan pengaturan terkait Persentase kehadiran/absensi; penambahan pengaturan terkait penundaan TPP bagi PNS wajib lapor yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara dan/atau PNS yang belum menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan
Tuntutan Ganti Rugi; PNS yang mendapat hukuman disiplin ringan TPP pada bulan berkenaan
diberikan sebesar 50%; PNS yang mendapat hukuman disiplin sedang TPP pada bulan berkenaan
diberikan sebesar 25%; dan PNS yang mendapat hukuman disiplin berat TPP pada bulan berkenaan
tidak dibayarkan.
Pemotongan, penghapusan dan penundaan pembayaran TPP wajib
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. PNS diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Pemerintah Daerah tetapi masih berkedudukan di wilayah
Daerah dan tidak mendapat TPP/tunjangan kinerja diberikan TPP
sebagaimana jabatan lama. Perangkat Daerah yang telah memenuhi standar tertentu diberikan reward
TPP, yaitu Daerah mendapat opini WTP dengan bobot 50%; Nilai Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah berpredikat minimal B
dengan bobor 30%; dan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat
Dearah berpredikat minimal A dengan bobot 20%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Perangkat Daerah yang mendapatkan reward TPP ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,
untuk dilakukan pembahsan bersama Kepala Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan
persetujuan bersama:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7
Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang berisi Pasal 1 sampai 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin maraknya pembangunan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Bahwa untuk kepastian hukum dalam perizinan mendirikan bangunan, Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengusahaan sarang burung walet terutama tentang pengaturan jarak bangunan dengan fasilitas umum perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-UndangNomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, berisi tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 7 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip yang dihasilkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit
kerja selaku pencipta dan pengelola arsipmaka perlu adanya pedoman penyusutan arsip; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Dinas Perpustakaan Dan KearsipanKabupaten Hulu Sungai Selatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pemindahan Arsip, 4. Penyerahan Arsip Statis, 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat