Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hospital by Laws Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Visi, Misi, Motto, Ikrar dan Prinsip Pengelolaan; Kelas dan Alamat; Kewajiban dan Hak Rumah Sakit; Kewajiban dan Hak Pasien; Kewajiban dan Hak Dokter; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pengorganisasian dan Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Rapat-Rapat; Komite Medik; Peraturan Internal Staf Medis; Komite Keperawatan; Peraturan Internal Staf Keperawatan; Komite Etika dan Hukum; Satuan Pemeriksa Internal; Hubungan-Hubungan dalam Hospital by Laws; Pelimpahan Wewenang; Kerahasiaan Informasi Medis dan Pelepasan Informasi; Rekam Medis dan Informasi Medis; Kerjasama / Kontrak; Tuntutan Hukum; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat