Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diubah, yaitu terkait PNS yang bertugas pada sekolah-sekolah yang yang sulit dijangkau alat transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V diberikan TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; PNS yang bertugas pada desa-desa yang yang sulit dijangkau dalam pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI diberikan tambahan sebesar 20% (Dua puluh persen) dari TPP yang diterima pada bulan berkenaan; perubahan pengaturan terkait Persentase kehadiran/absensi; penambahan pengaturan terkait penundaan TPP bagi PNS wajib lapor yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan/atau PNS yang belum menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi; PNS yang mendapat hukuman disiplin ringan TPP pada bulan berkenaan diberikan sebesar 50%; PNS yang mendapat hukuman disiplin sedang TPP pada bulan berkenaan diberikan sebesar 25%; dan PNS yang mendapat hukuman disiplin berat TPP pada bulan berkenaan tidak dibayarkan. Pemotongan, penghapusan dan penundaan pembayaran TPP wajib dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. PNS diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Pemerintah Daerah tetapi masih berkedudukan di wilayah Daerah dan tidak mendapat TPP/tunjangan kinerja diberikan TPP sebagaimana jabatan lama. Perangkat Daerah yang telah memenuhi standar tertentu diberikan reward TPP, yaitu Daerah mendapat opini WTP dengan bobot 50%; Nilai Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah berpredikat minimal B dengan bobor 30%; dan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Dearah berpredikat minimal A dengan bobot 20%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.60
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan