Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pemindahan Arsip, 4. Penyerahan Arsip Statis, 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat