Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian
masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Kandangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor
1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang berbasis kompetensi, melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar, perlu dilakukan penyesuaian tata cara pemberian tugas belajar dan izin belajar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata cara dan persyaratan pendidikan tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan Daerah dan peningkatan kompetensi Aparatur maka perlu diberikan pengecualian berupa tugas belajar yang sifatnya khusus;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar dan Izin Belajar;
Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan;
Batas Waktu Pendidikan;
Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar;
Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tugas Belajar;
Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar;
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Wilayah Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan mengoptimalkan serta memudahkan
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha
Barat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 68
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, yang merupaka UPTD kelas B.
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara,
Daha Selatan dan Daha Barat dan tugas lain yang diberikan kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD
mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD;
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
pelaksanaan berbagai kegiatan koordinasi internal dan lintas sektoral
serta pembinaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur
dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana
kegiatan program UPTD; pelaksanaan urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga, perlengkapan,
keuangan, kepegawaian, dan kehumasan UPTD; monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD;
dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya. Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan
kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 21
Juli 2010 Nomor 22/MoU/2010 dan Nomor 07/DPRD/2010 dan Tanggal 21 Juli 2010
Nomor 23/MoU/2010 dan Nomor 08/DPRD/2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2011
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g
dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung
Walet ditetapkan sebagai Pajak yang dapat dipungut
oleh Kabupaten; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, PAJAK SARANG BURUNG WALET, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK, PEMUNGUTAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, KEBERATAN DAN BANDING, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, P E N Y I D I K A N, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1998 Nomor 4 Seri A Nomor Seri 2); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 5 Seri A Nomor Seri 3); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 1999 Nomor 6 Seri A Nomor Seri 4); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2002
Nomor 63 Seri B Nomor Seri 3); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2002 Nomor 42 Seri B Nomor Seri 2); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 3 Nomor 10 Seri B Nomor Seri 1); dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan tentang Pedoman Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, MEKANISME PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH, PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 43, dan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Pelaksanaan;
Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD PNS Sebagai Calon Kepala Desa;
Pemiihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa;
Penyelesaian Keberatan/Perselisihan Hasil Pemilihan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
89 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Keringan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terutang Serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberian keringanan, pengurangan,
pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk kejadian darurat yang bersifat luas dan/atau
melibatkan masyarakat banyak, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Tata Cara Keringanan,
Pengurangan, Pembebasan, dan Penghapusan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tata Cara Keringanan,
Pengurangan, Pembebasan, dan Penghapusan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan
pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia
sehingga perlu penyediaan pangan yang aman dikonsumsi,
terjamin mutu dan keamanannya serta mencukupi dan
terjangkau masyarakat; Bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu
pangan segar asal tumbuhan di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar
asal tumbuhan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah berwenang
untuk menyelenggarakan keamanan pangan di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keamanan
Pangan Segar Asal Tumbuhan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/
KR.040/12/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; OKKPD; Jaminan Mutu; Jaminan Keamanan; Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PSAT; Penyediaan Sarana/ Tempat Usaha PSAT; Penyimpanan dan Pengangkutan; Pengujian Mutu; Kerjasama; Sistem Informasi; Jaminan Pemasaran; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa,
personel pada Majelis Pertimbangan Kode Etik berjumlah gasal
yang terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Daerah, unsur unit kerja bidang kepegawaian, dan unsur unit
kerja bidang hukum; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019
tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat