Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Keringan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terutang Serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Keringan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terutang Serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
24 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2021
Tanggal Berlaku
24 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan