Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Pelaksanaan; Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD PNS Sebagai Calon Kepala Desa; Pemiihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; Penyelesaian Keberatan/Perselisihan Hasil Pemilihan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat