Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6490 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pencabutan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahuri 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni Kata "golf" dalam Ketentuan pasal 16 ayat (2) huruf g dan pasal 19 hUruf g; Ketentuan pasal 36 ayat (4) dan Ketentuan Pasal 80.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, pengaturan lebih lanjut
mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 .Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahup 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Namor 4
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Susunan dan Kedudukan, Persyaratan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, dan Masa Jabatan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
16 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf CC angka 2 dimana
sub urusan mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0277 /KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan
Pertambangan Bahan Galian Golongan C perlu dilakukan
pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambaflgan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya sebagian kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan berten tangan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0297/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan
Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indo.nesia Tahun 1945; Undallg:Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah- Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran pada huruf CC angka 2
dimana sub urusan mineral dan batubara tidak lagi
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0276/KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan
Pertambangan Umum perlu dilakukan pencabutan
terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu terlantar
merupakan anak yang harus diperhatikan dalam
memenuhk kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan
kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya
jaminan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan bekelanjutan.
Jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim
dan anak yatim piatu terlantar merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang,Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar, meliputi: Hak, pengasuhan dan/atau pengangkatan, tanggung jawab dan wewenang, pendataan dan pemetaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
10 Halaman; penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat. Agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya hak anak dan memberikan perlindungan di daerah dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2011; PermenegPPA No. 3 Tahun 2008; PermenegPPA No. 2 Tahun 2009; PermenegPPA No. 11 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016;.
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Prinsip;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Larangan;
f. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
g. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
h. Kelembagaan;
i. Koordinasi dan Kerjasama;
j. Sistem Informasi;
k. Pembinaan dan Pengawasan;
l. Pelaporan;
m. Pembiayaan;
n. Sanksi Administrasi;
o. Ketentuan Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan,dinamika dan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan yang perlu diadakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 11 Tahun 1990; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. HSS No. 30 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan Pada Bulan Ramadhan , dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah;
b. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah serta diantara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, namun dalam implementasinya terdapat perubahan
mekanisme pemungutan dan penambahan beberapa jenis Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu yang perlu disesuaikan dalam
Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara BAB VI I I dan BAB I X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB I XA;
2. Diantara Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan perlu disesuaikan dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Kedua Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 27 tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2007; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Diantara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h.1 dan huruf h.2, serta ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat(9);
b. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat