pemerintahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan telah beralihnya sebagian kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan berten tangan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0297/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan
Daerah tersebut.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indo.nesia Tahun 1945; Undallg:Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah- Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
- 4 halaman
|