Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) ; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2007
Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2007 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan yang kurang sehat menjadi sehat. Dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 19 Tahun 2015.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya sebagian kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan berten tangan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0297/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan
Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indo.nesia Tahun 1945; Undallg:Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah- Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 telah menetapkan pimpinan DPRD
disediakan rumah jabatan dan perlengkapannya, dan Anggota
DPRD disediakan rumah dinas dan kelengkapannya ; untuk melaksanakan ketentuan huruf a diatas serta
ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD
kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan ;besaran tunjangan perumahan yang patut, wajar dan
rasional serta mmperhatikan standar satuan harga sewa rumah
setempat sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kajian
hasil Survey Tim Indipenden dari Lembaga Magister Ilmu
Hukum Unlam Banjarmasin sesuai surat tanggal 28 Desember
2015 Nomor 0871/UN8.4.11.1/PS/2015 telah diperoleh nilai
yang layak untuk Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan; pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/ KPTS /2001 tentang Sewa Rumah Negara ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Asas; Tunjangan Perumahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PROGRAM BANTUAN PREMI AUTS/K, KRITERIA DAN PERSYARATAN, PENDAFTARAN PESERTA AUTS/K, BANTUAN PREMI AUTS/K, PELAKSANAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN KLAIM, PERTANGGUNGAN AUTS/K, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang cepat, efisien, dan terpadu. Sehubungan adanya perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dipandang perlu adanya penyesuaian Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 44 Tahun 2016; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor
17 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
168 halaman; Lampiran 158 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2018-2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018-2023, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, 3. Pengendalian dan Evaluasi, 4. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahsan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 63 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kab. HSS Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. HSS Nomor 13 Tahun 2018; Perda Kab. HSS Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang memuat a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2018
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian tahapan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian atas Rincian Dana Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 49 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2017 Nomor 64) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, 2. Ketentuan Pasal 8, Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9, 3. Ketentuan Pasal 15, 4. Ketentuan Pasal 16, 5. Ketentuan Pasal 17,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia yang mencakup semua dimensi dan
aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan,
keluarga berencana dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dalam upaya mewujudkan pertumbuhan penduduk yang
seimbang dan keluarga yang berkualitas perlu melakukan
Langkah-langkah strategis dan terukur agar penduduk dapat
menjadi sumber daya manusia yang tangguh; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Nomor 52 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga dan huruf N angka 3 huruf a
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
berwenang menetapkan kebijakan tentang Penyelenggaraan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Arah dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Penduduk; Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; Data dan Informasi Kependudukan; Kelembagaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat