Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan memberikan
kepastian terselenggaranya pelayanan yang cepat dan dapat
memberikan manfaat secara lebih maksimal khususnya
terhadap pemberian bantuan terhadap korban bencana
alam, maka perlu dilakukan perubahan ketentuan yang
mengatur tentang transaksi non tunai sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
5 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan diubah, yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3) menjadi Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan
pembayaran untuk seluruh belanja bantuan sosial, belanja hibah, pembayaran
pengeluaran pembiayaan wajib melaksanakan transaksi non tunai.
Pasal 4 ayat (5) menjadi Pembayaran biaya perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah, bahan bakar
minyak, honorarium kegiatan, honorarium tenaga teknis, makan minum harian
pegawai, belanja bantuan sosial lanjut usia, bantuan sosial bencana alam,
bantuan sosial veteran/janda veteran dan belanja bantuan sosial program beras
sejahtera daerah dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan transaksi non
tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Tipe Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu dilakukan
penambahan jenis layanan perizinan dan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan
dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 46 Tahun 2017 Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sebagaimana telah diubah dengan: Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 , diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Umum
(DAU) Tambahan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun
Anggaran 2020 yang diterima dan untuk kelancaran serta
efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, serta untuk penyesuaian
rekening belanja maupun nomenklatur rincian objek belanja,
perlu dilakukan penyesuaian anggaran; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Pasal 5: Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada
Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada
Organisasi Dinas Kesehatan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial pada Organisasi Dinas
Sosial, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan pada Organisasi Dinas
Perhubungan, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan pada
Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Urusan Pilihan Pertanian
pada Organisasi Dinas Pertanian, Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang
Administrasi Pemerintahan pada Organisasi Bagian Umum Sekretariat
Daerah, Organisasi Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan,
Organisasi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan, Organisasi
Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, dan Organisasi
Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, dan Organisasi Kecamatan
Padang Batung, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Pengawasan pada
Organisasi Inspektorat Kabupaten, serta Urusan Pemerintah Fungsi
Penunjang Keuangan pada PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Wilayah Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan mengoptimalkan serta memudahkan
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha
Barat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 68
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, yang merupaka UPTD kelas B.
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara,
Daha Selatan dan Daha Barat dan tugas lain yang diberikan kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD
mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD;
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
pelaksanaan berbagai kegiatan koordinasi internal dan lintas sektoral
serta pembinaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur
dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana
kegiatan program UPTD; pelaksanaan urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga, perlengkapan,
keuangan, kepegawaian, dan kehumasan UPTD; monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD;
dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya. Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan
pasar di wilayah Kandangan dan sekitarnya, perlu dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41
Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 89
Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupakan UPTD kelas A. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; Sub Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional
berupa pengelolaan pasar di wilayah kerja yang meliputi Kecamatan
Kandangan, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Simpur, Kecamatan Sungai
Raya, Kecamatan Angkinang, Kecamatan Loksado, Kecamatan Telaga Langsat,
dan Kecamatan Padang Batung.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD
mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD;
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
pelaksanaan pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban pasar;
pelaksanaan pelayanan pengaduan pedagang terkait pengelolaan pasar;
pelaksanaan pendataan pedagang dan obyek retribusi di wilayah pasar;
pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pasar termasuk retribusi
lainnya yang ada di lingkungan pasar;
pelaksanaan pengelolaan fasilitas lainnya yang ada dilingkungan pasar;
pelaksanaan penyusunan program, mengoordinasikan, membina,
mengatur, dan mengendalikan standar kompetensi pasar;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur
dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana kegiatan
program UPTD;
monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya.
Kepala UPTD melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan
wilayah kerjanya dan
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Pasar Negara Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan
pasar di wilayah Negara dan sekitarnya, perlu adanya Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Negara.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelolaan Pasar Negara
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupakan UPTD kelas A.
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas:
Kepala;
Sub Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa
pengelolaan pasar di wilayah kerja yang meliputi Kecamatan Daha Utara, Daha
Selatan, dan Daha Barat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD
mempunyai fungsi : penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD;
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
pelaksanaan pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban pasar
diwilayah kerjanya;
pelaksanaan pelayanan pengaduan pedagang terkait pengelolaan pasar;
pelaksanaan pendataan pedagang dan obyek retribusi di wilayah pasar yang
menjadi kewenangannya;
pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pasar termasuk retribusi
lainnya yang ada di lingkungan pasar;
pelaksanaan pengelolaan fasilitas lainnya yang ada dilingkungan pasar;
pelaksanaan penyusunan program, mengoordinasikan, membina,
mengatur, dan mengendalikan standar kompetensi pasar;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur
dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana kegiatan
program UPTD;
monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya.
Kepala UPTD melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing dan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat
(5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) dan Pasal 78 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun
2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 35 Tahun
2018; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 70 Tahun
2019.
Peraturan
Bupati ini memuat tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang berisi: Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan langkah antisipasi dan
penanganan dampak penularan serta penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan
penyesuaian besaran anggaran belanja tidak terduga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Selatan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu Ketentuan Pasal 5 sehingga menjadi: Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan
pada Organisasi Badan Keuangan Daerah (Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 19 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Corona Virus Disease
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Corona Virus Disease
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan langkah dan
upaya pencegahan dampak kesehatan, ekonomi dan sosial atas
terjadinya pandemi Covid-19. Dalam rangka menjamin ketahanan ekonomi dan sosial
keluarga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan penyediaan dan pemberian bantuan
sosial khususnya kebutuhan pokok bagi keluarga terdampak
Covid-19.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah melalui APBD Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan
belanja bantuan sosial untuk penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi
keluarga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga terdampak pandemi
covid-19 dialokasikan Rp 200.000,00 per KPM per bulan
melalui transfer rekening langsung ke rekening KPM. Diatur pula mengenai Kriteria dan Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial; Alokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial; Koordinasi dan Tim Pelaksana; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan serta Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Penetapan jumlah KPM mendapatkan bantuan sosial dilakukan dengan Keputusan Bupati.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat