Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Tata Kerja; Dewan Pengawas Rumah Sakit; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat