Peraturan ini Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu ditetapkan tugas pokok, fungsi, rincian tugas, dan tata kerja staf ahli bupati hulu sungai selatan; Ketentuan Umum; Staf Ahli; Tugas Pokok,Fungsi,dan Rician Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat