Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2020/No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum;
Bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan perparkiran di wilayah Pasar Kandangan yang berkaitan dengan lokasi dan
jam layanan perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1
Tahun 2011.
- Peraturan ini Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 4 Halaman
|