Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2020

Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum, yang memuat; Ketentuan Umum; Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum; Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pengawasan Parkir; Ketentuan Tarif dan Tanda Pungutan Retribusi Parkir dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum
Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan