Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu dilakukan
penambahan jenis layanan perizinan dan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan
dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 46 Tahun 2017 Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sebagaimana telah diubah dengan: Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 , diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6490 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pencabutan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahuri 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni Kata "golf" dalam Ketentuan pasal 16 ayat (2) huruf g dan pasal 19 hUruf g; Ketentuan pasal 36 ayat (4) dan Ketentuan Pasal 80.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penelitian Dan Perekayasaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di Bidang Penelitian dan Perekayasaan adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penelitian dan Perekayasaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penelitian dan Perekayasaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melalui : Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab dan wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Peneliti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2015
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan bagi lingkungannya. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2005; PP NO. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PMNPR No. 34/PERMEN/M/2006; PERMEN PU No. 06/PRT/M/2007; PERMEN PU No. 24/PRT/M/2007; PERMEN PU 25/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M. Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 30 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan isi singkat sebagai berikut:
a) Ketentuan Umum;
b) Maksud, Tujuan, dan Lingkup;
c) Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
d) Persyaratan Bangunan Gedung;
e) Penyelenggaraan BangunanGedung;
f) Tim Ahli Bangunan Gedung;
g) Peran masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
h) Pembinaan;
i) Sanksi Administratif;
j) Ketentuan Penyidikan;
k) Ketentuan Peralihan;
l) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana; Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana alam, bencana
non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; Untuk mengurangi resiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tanggung Jawab dan Wewenang, 3. Kewenangan Desa, 4. Hak Masyarakat, 5. Perlakuan Khusus, 6. Tanggung Jawab dan Peran Masyarakat, 7. Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana, 8. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, 9. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 10. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, 11. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan mengoptimalkan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 111 Tahun
2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 88 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselon; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
7 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e, penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah kabupaten dan penegakan perda kabupaten dan peraturan bupati menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tertib, tenteram, nyaman,
bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga/masyarakat. Pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan kehidupan di masyarakat saat ini, sehingga diperlukan beberapa perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum diubah sebagai berikut: Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat umum lainnya; menambahkan ketentuan tentang larangan bagi orang atau badan terkait minuman beralkohol; dan mengubah terkait larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin; serta menambah ketentuan tentang Setiap penyelenggara tempat usaha hiburan melarang, mengawasi, dan menghimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata api dan/atau
senjata tajam, minuman keras, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek
asusila dan tindak pidana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2009 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelanggaraan Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prisnsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia; Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, mengamanatkan peraturan mengenai Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah; Perencanaan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah; Penggunaan BTT Pada Keadaan Darurat Bencana; Pertanggungjawaban keuangan; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat