Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah; Perencanaan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah; Penggunaan BTT Pada Keadaan Darurat Bencana; Pertanggungjawaban keuangan; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat