Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
B erdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pemilihan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan;
d. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa;
e. Pembiayaan;
f. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2015
Administrasi dan tata usaha negara - otonomi daerah dan pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahanyang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Asas;
c. Ruang Lingkup;
d. Penyelenggaraan;
e. Pengelolaan Arsip Dinamis;
f. Penciptaan Arsip;
g. Penyusutan Arsip;
h. Program Arsip Vital;
i. Kearsipan BUMD;
j. Penyelenggaraan Arsip Statis;
k. Pengelolaan Arsip Statis;
l. Sumber Daya Aparatur Kearsipan;
m. Pendanaan;
n. Sarana dan Prasarana;
o. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
p. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan;
q. Peran Serta Masyarakat;
r. Penghargaan;
s. Kerjasama;
t. Keadaan Darurat;
u. Larangan;
v. Sanksi Administratif;
w. Penegakan Hukum;
x. Penyidikan;
y. Ketentuan Pidana;
z. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan - Perizinan, pelayanan publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu di atur pengelolaan dan pengusahaannya. Berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
d. Lokasi Penangkaran dan Budidaya Burung Walet dan Pengusahaannya;
e. Objek dan Subjek Izin;
f. Prosedur Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
g. Usaha Budidaya Burung Walet;
h. Ketentuan Perizinan;
i. Penolakan Permohonan Izin;
j. Pencabutan dan Pembatalan Izin;
k. Jangka Waktu Berlakunya Izin;
l. Ketentuan Khusus;
m. Kewajiban dan Larangan;
n. Lokasi Usaha Budidaya dan Ketentuan Bangunan;
o. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
p. Ketentuan Penyidikan;
q. Ketentuan Pidana;
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertibnya administrasi dalam proses
penyerahan pengeloaan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan pemukiman perlu adanya pengaturan
berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan pemukiman tersebut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Dan
Pemukiman di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2
Tahun 2013
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN, PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS, PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS, PERSYARATAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS, WEWENANG, PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI, TATA CARA PENYERAHAN, PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, S A N K S I, KETENTUAI'I PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas penyediaan prasarana dan
sarana pelayanan air minum sesuai target MDG’s perlu
dilakukan pengembangan jaringan dan cakupan pelayanan
bidang air minum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memenuhi
syarat mengikuti Program Hibah Air Minum dengan terlebih
dahulu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal kepada
Perusahaan Daerah Air Minum untuk meningkatkan akses
keberlanjutan pelayanan air minum bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 10 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1
tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2014
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PENYERTAAN MODAL, BAGI HASIL KEUNTUNGAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor I
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daeratr ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang harus disempurnakan terkait tarif Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam pasal
6 bila diterapkan akan menimbulkan kenaikan cukup besar
pada jumlah ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan
ketetapan ini akan menjadi beban yang memberatkan bagi
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; eraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; eraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/201; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12) diubah: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Penjelasan Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12) diubah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2006
tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sudah tidak relevan lagi sekarang dan perlu
dicabut serta menetapkan Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik;
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PARTAI POLITIK, PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK, KETENTUAI{ PEilUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mutai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pemberian Bantrran Keuangan Kepada Partai Politik
(kmbaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 2 Seri
E Nomor Seri 1, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 ) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, maka perlu mengatur kembali
kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 ; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ORGAN PDAM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2000 Nomor 1 ),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memacu penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah yang semakin meningkat dan masih terbatasnya sumber
pendapatan asli daerah maka pemerintah daerah mengupayakan
langkah – langkah kebijakan untuk menggali sumber – sumber
pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat
maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah tidak sesuai lagi dengan
semangat otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan sebuah Peraturan
Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 157 huruf c Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun
2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGELOLAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, BENTUK SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH, MEKANISME PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, PENGADMINSTRASIAN/PENATAUSAHAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
1988 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1988 Nomor 7 Seri D Nomor Seri 6 )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan adanya
penyesuaian dengan ketentuan pengelolaan Perusahaan Daerah Air
Minum dan sebagai wujud kebanggaan daerah terhadap
Perusahaaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Hulu Sungai Selatan Nomor 10
Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun
2007 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Hulu Sungai Selatan Nomor
10 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Tahun 1991 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 1) diubah. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan BAB IV diubah, Pasal 8 dihapus. Pasal 9 dihapus.Pasal 10 dihapus.Pasal 11 dihapus. Pasal 12 dihapus.Pasal 13 dihapus. Ketentuan Pasal 14 diubah, BAB IX dihapus., Ketentuan Pasal 16 diubah, Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 ( satu ) BAB, yakni BAB X A , Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan BAB XIV diubah, Ketentuan BAB XV diubah , BAB XVI dihapus, BAB XVII dihapus, Pasal 25 ayat (2) dihapus,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Hulu Sungai Selatan Nomor
10 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Tahun 1991 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 1) diubah
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat