Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2014

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, KETENTUAI{ PEilUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
20 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan