Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah tirta amandit,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Penyertaan modal daerah;
Tata cara penganggaran dan pengelolaan;
Bagi hasil usaha (Dividen);
Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2024.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 2 Agustus 2024;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
8 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan pengembangan Ekonomi Kreatif yang komprehensif sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan ekonomi kreatif,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Kewenangan pemerintah daerah;
Penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif;
Pengembangan produk ekonomi kreatif;
Pengembangan sub sektor ekonomi kreatif;
Pelaku ekonomi kreatif;
Ekosistem ekonomi kreatif;
Hak dan kewajiban;
Ruang kreatif, pusat kreasi, dan pusat pemasaran produk kreatif;
Pengembangan desa kreatif;
Inkubator ekonomi kreatif;
Sistem informasi ekonomi kreatif;
Pelaporan dan pengawasan;
Kerja sama;
Peran serta masyarakat;
Pendanaan;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
31 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
Bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memerlukan Pelindungan dan Pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Hak penyandang disabilitas;
Ragam penyandang disabilitas;
Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
Hibah dan bantuan sosial;
Partisipasi masyarakat;
Pengarusutamaan penyandang disabilitas;
Kecamatan dan desa/Kelurahan inklusi;
Komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
Penghargaan;
Pembinaan dan pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi administratif;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
57 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada Pemilik Kekayaan Intelektual sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk Kekayaan Intelektual, sehingga Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Pemilik Kekayaan Intelektual, diperlukan payung hukum untuk memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DAERAH;IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;FASILITASI PENCATATAN, PENDAFTARAN, DAN PENEGAKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBERDAYAAN PEMILIK KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBANGUNAN ZONA KREATIF;FORUM KOMUNIKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;KERJA SAMA;SISTEM INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;PENGHARGAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
35 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah, dan murah, diperlukan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk memberikan arah dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan efisien perlu adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA KELOLA SPBE;MANAJEMEN SPBE;AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI;PENYELENGGARA SPBE;PERCEPATAN SPBE;KERJA SAMA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK;RETRIBUSI;TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI;KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK;INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PENYIDIKAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
334 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 11 Agustus 2023;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat