Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 s/d 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Koordinasi dan Kerjasama Penyelenggara Statistic dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah, maka dalam rangka memperoleh data pokok tentang kesejahteraan rakyat yang dibutuhkan untuk masukan penyusunan kebijakan dan sebagai alat untuk mengetahui, memonitor, dan mengevaluasi hasil pembangunan perlu dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 23 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tugas pokok dan fungsi Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan secara bertahap yaitu bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh BUD. Selain itu diatur juga terkait batas-batas pemberian Uang Persediaan (UP).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/10,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Bahwa sagu di Maluku sebagai potensi, berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Rakyat Indonesia di Maluku, hendaknya dikelola dan dilestarikan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Maluku yang adil, tertib dan damai. Sagu di Maluku merupakan tanaman pangan penghasil karbohidrat sebagai sumber pangan, bahan baku industri, bahan bio energi sekaligus sebagai tanaman konservasi, pengatur tata air dan ekosisten serta bahan baku bangunan yang semakin terabaikan akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan. Pengaturan pengelolaan dan pelestarian sagu di Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku, menjadi landasan yuridis bagi pengembangan dan pelestarian sumber pangan, tanaman konservasi, pengaturan tata air dan ekosistem serta bahan bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Thaun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Pengelolaan dan Pelestarian Sagu, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2011
SARANA DAN PRASARANA KERJA - STANDARISASI - PENETAPAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, 28/09/2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Sarana dan prasarana kerja Pemerintahan
Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja. Standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku sesuai Keputusan Menteri Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur Pemerintah Daerah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014
PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL DAERAH MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5,TLD NO.33, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku
ABSTRAK:
Bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Maluku perlu dilestarikan untuk mencegah dari kelangkaan dan kepunahannya serta dikembangkan melalui usaha budidaya secara intensif dan ekstensif. Bahan pangan lokal yang memiliki potensi sumberdaya yang memadai perlu dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman pangan yang berbasis bahan pangan lokal. Bahan pangan lokal yang tersedia dan diproduksi di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota perlu diusahakan menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi dan dijamin distribusinya secara merata ke seluruh wilayah masing-masing. Bahan pangan lokal yang sudah tidak diminati atau kurang diminati masyarakat perlu disosialisasikan agar dapat tumbuh minat, kesukaan, dan selera masyarakat untuk kembali mengkonsumsi bahan pangan lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 18 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pelestarian Pangan Lokal, Pengelolaan Pangan Lokal, SIstem Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal, Distribusi Pangan Lokal, Keamanan Pangan Lokal, Mutu dan Gizi Pangan Lokal, Label dan Iklan Pangan Lokal, Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal, Ketahanan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Penyuluhan Pangan Lokal, Penelitian dan Pengembangan Pangan Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGALEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/6,TLD NO.06, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga
Teknis Daerah Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan memperhatikan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dibentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sehingga perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012
ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI MALUKU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/03, TLD NO. 03, LL SEKDA PROVINSI MALUKU, 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit mayarakat, sehingga dapat mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Maluku pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara profesional, berintegritas dan akuntabel, maka perlu menyelenggarakan pelatihan pengembangan kompetensi. Penyelenggaraan pelatihan pengembangan kompetensi di Provinsi Maluku dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia memerlukan standarisasi pengelolaan pembiayaan. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam menyusun standar biaya penyelenggaraan pelatihan pengembangan kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelatihan, standar biaya, tata cara pengiriman, pembayaran dan penyetoran, pemanfaatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Paket Seni
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan Seni dan Budaya Daerah, perlu melakukan pembinaan terhadap Seni dan Budaya Daerah yang selama ini dilakukan oleh sanggar – sanggar Seni dan Budaya di Provinsi Maluku. Dengan ditetapkan Kesenian Daerah sebagai alat/bahan yang dapat dikomersilkan, maka Pemerintah memberi peluang bagi para seniman dan
sanggar seni di daerah Maluku untuk lebih berkreasi dan meningkatkan kreativitas Seniman Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Penetapan Harga Paket Seni perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Harga Paket Seni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 21 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keseragaman pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan pelaporan setiap transaksi yang terjadi baik di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) maupun di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pelaksanaan kebijakan akuntansi pemerintahan sesuai amanat Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Lampiran 57 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat