Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 23 Tahun 2010

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan secara bertahap yaitu bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh BUD. Selain itu diatur juga terkait batas-batas pemberian Uang Persediaan (UP).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
29 September 2010
Tanggal Pengundangan
29 September 2010
Tanggal Berlaku
29 September 2010
Sumber
BD.2010/23, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 17 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan