Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan secara bertahap yaitu bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh BUD. Selain itu diatur juga terkait batas-batas pemberian Uang Persediaan (UP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat