Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2019, TLD No.85/2019, LL PROV MALUKU : 15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, khususnya di Maluku perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca, dan dalam rangka pembudayaan gemar membaca, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian di daerah, sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik daerah. Dalama rangka melaksanakan pasala 8 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Provinsi berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan perpustakaan umum provinsi, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, hak, kewajiban dan kewenangan, kelembagaan, kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2019, TLD No.84/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Maluku bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Provinsi Maluku memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiologis yang berpotensi menimbulkan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial. Untuk mengurangi risiko bencana diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan peanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, tanggung jawab dan wewenang, BPBD, kerja sama, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, hak, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan, laporan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di daerah dan Kabupaten/Kota di daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 2019/1, TLD No.2019/83, LL PROV MALUKU : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum mengalami penambahan objek dan perubahan tarif retribusi sehingga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan sehubungan dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif Retribusi Jasa Umum maka Peraturan Daerah Pervinsi Maluku Nomor 13 Tahun tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum yakni Pasal 1 (ayat 48-59 dihapus), Pasal 2, Pasal 14 s.d. Pasal 26, Pasal 44 dan 46 diahpus, sedangkan Pasal 50 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/8,TLD NO.68, LL PROVINSI MALUKU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas diperlukan pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Maluku. Penyusunan produk hukum daerah harus diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah sehingga pembentukan produk hukum daerah selaras dengan dinamika perkembangan pengaturan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah yang meliputi bentuk-bentuk produk hukum daerah, materi muatan, program pembentukan produk hukum daerah yang dimulai dari perencanaan, pihak-pihak yang terkait dengan proses pembentukan produk hukum daerah, proses evaluasi, pemberian nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/7,TLD NO.67, LL PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, kedudukan, dan fungsi lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Gubernur, dan himne.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
13 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Maluku No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/6,TLD NO.66, LL PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan Perangkat Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, dan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga - Lembaga Lain Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2016
teluk di provinsi maluku - perlindungan dan pengelolaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/3,TLD NO.63, LL PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan teluk serta kawasan di sekitarnya mempunyai nilai historis, fungsi sosial, ekonomis, dan ekologis harus dilindungi dan dikelola dengan baik sesuai peruntukannya karena berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku. Kondisi fisik dan ekologis Teluk serta kawasan di sekitarnya perlu dijaga sehingga tidak mengalami degradasi
seperti pendangkalan, pencemaran baik secara biologis dan kimiawi, dan penurunan keragaman hayati. Upaya perlindungan dan pengelolaan Teluk serta
kawasan di sekitarnya perlu dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu serta berkelanjutan dengan melibatkan berbagi pihak. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Teluk serta kawasan di
sekitarnya, maka diperlukan pengaturan tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Teluk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan teluk di wilayah Provinsi Maluku yang meliputi perencanaan, upaya pemulihan teluk, upaya pemanfaatan teluk, upaya pelestarian teluk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
16 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/2,TLD NO.62, LL PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha mengalami penambahan objek dan perubahan tarif retribusi sehingga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif Retribusi Jasa Usah maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disempurnakan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Dimana terdapat penambahan pengaturan tentang objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penentuan besaran tarifnya yang ditambahkan pada Lampiran I, dan penentuan tarif objek retribusi rekreasi dan olahraga pada Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013
20 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/1,TLD NO.1, LL PROVINSI MALUKU: 59 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan Pendapatan Asli Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Pajak Daerah diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Bidang Pajak Daerah perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jenis Pajak daerah yang masih terutang sepanjang tidak diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Permukaan;
e. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Rokok;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang bernilai ekonomis serta berkaitan erat dengan aspek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan sikap sosial masyarakat, yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat meluas bahkan sampai merambah kepada semua tingkat kehidupan. Dalam rangka mengoptimalkan potensi, dan meminimalkan dampak negatif di masyarakat akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud, diperlukan pengendalian, pengawasan, dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku, masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PEPRES No. 74 Tahun 2013; Permenindustri No. 63 Tahun 2014; Permendag No.06 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Minuman Beralkohol meliputi pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 22), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
27 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat