Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PEPRES No. 5 Tahun 2010; PEPRES No. 29 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 01 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2012, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2012 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor maka perlu menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tambahan Tahun 2011 di Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; 2009; PP No. 38 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 06 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Paket Seni
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan Seni dan Budaya Daerah, perlu melakukan pembinaan terhadap Seni dan Budaya Daerah yang selama ini dilakukan oleh sanggar – sanggar Seni dan Budaya di Provinsi Maluku. Dengan ditetapkan Kesenian Daerah sebagai alat/bahan yang dapat dikomersilkan, maka Pemerintah memberi peluang bagi para seniman dan
sanggar seni di daerah Maluku untuk lebih berkreasi dan meningkatkan kreativitas Seniman Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Penetapan Harga Paket Seni perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Harga Paket Seni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Teknis penerimaan yang bersumber dari sector kebudayaan dan pariwisata adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2001; PERDA PROMAL No. 09 Tahun 2008; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk Pelaksana Teknis adalah mengatur alur penerimaan mulai dari penerima di lokasi ODTW sampai ke penyetoran ke Kas Daerah. Penerimaan adalah retribusi karcis masuk yang dipungut dari setiap pengunjung yang ingin menikmati objek dan daya tarik wisata pantai Hunimua dan pantai Namalatu serta Gong Perdamaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 06/Permentan/SR.130/2/2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011. Pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi produksi pertanian, maka perlu melakukan pengamanan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2001.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkan peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011, dan apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan alokasi secara Nasional maupun pada tingkat Provinsi, maka akan diadakan perubahan dengan penetapan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah Bagi Staf Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah
dibentuk Staf Ahli Gubernur yang ditetapkan dalam Pasal 49 Peraturan Daerah dimaksud. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah Provinsi Maluku, maka perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah bagi Staf Ahli Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator
Wilayah bagi staf Ahli Gubernur perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah bagi staf Ahli Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Maluku dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pembagian Tugas Koordinator Wilayah Bagi Staf Ahli Gubernur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II) Untuk Wajib Pajak Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengefektifkan pemungutan pajak progesif (pajak bertingkat) kendaraan bermotor di Provinsi Maluku maka dipandang perlu untuk menghapus/membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan seterusnya (BBNKB II) untuk wajib pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak progesif disesuaikan dengan kepemilikan kendaraan bermotor dengan identitas pemilik yang sama dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 06 Tahun 2010; PERGUB MALUKU No. 38 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II) untuk Wajib Pajak Tahun 2011, yang dimaksudkan yaitu penghapusan/pembebasan pengenaan atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II), dan penghapusan/pembebasan seluruh sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, mulai tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan 31 Mei 2011 dan dapat diperpanjang apabila dirasakan masih diperlukan oleh masyarakat paling lama 2 (dua) bulan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah, maka dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah di pandang perlu membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2011
tim pengarah pelaksana - bulan bhakti gotong royong - pembentukan
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, 24/02/2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Tim Pengarah Pelaksanaan Peringatan Gerakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Provinsi Maluku Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu dilestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di negeri dan kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan pelestarian gotong royong secara berdaya guna dan berhasil guna maka perlu meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat melalui kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang mengikut sertakan seluruh komponen bangsa termasuk Unsur Departemen dan
Lembaga Pemerintah non Departemen. Dengan Memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/109/SJ, tanggal 13 Januari 2011 tentang Hari Kesatuan Gerak PKK Ke 39 dan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat VIII, maka perlu dibentuk Tim Pelaksana di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pembentukan Tim Pengarah Pelaksana Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pengarah Pelaksana Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, maka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan lainnya perlu diberikan Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Besar tarif Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011.
UU No.20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 08 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besaran Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011 untuk Golongan I, II, III dan IV yang terdiri dari uang makan, uang kesejahteraan, uang beras dan tunjangan hari raya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 01.a Tahun 2010 tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat