Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2012, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2012 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat