tim pengarah pelaksana - bulan bhakti gotong royong - pembentukan
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, 24/02/2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Tim Pengarah Pelaksanaan Peringatan Gerakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Provinsi Maluku Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu dilestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di negeri dan kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan pelestarian gotong royong secara berdaya guna dan berhasil guna maka perlu meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat melalui kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang mengikut sertakan seluruh komponen bangsa termasuk Unsur Departemen dan
Lembaga Pemerintah non Departemen. Dengan Memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/109/SJ, tanggal 13 Januari 2011 tentang Hari Kesatuan Gerak PKK Ke 39 dan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat VIII, maka perlu dibentuk Tim Pelaksana di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pembentukan Tim Pengarah Pelaksana Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Maluku.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pengarah Pelaksana Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
- Lampiran 4 Hal
|