Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besaran Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011 untuk Golongan I, II, III dan IV yang terdiri dari uang makan, uang kesejahteraan, uang beras dan tunjangan hari raya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat