Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka daerah diberi hak dan kewenangan untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 23 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 42 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang meliputi Pemakaian Tanah dan Bangunan, Laboratorium, Ruangan dan Kendaraan Bermotor, Peralatan/Alat-alat Berat, Pemakaian Asrama/Fasilitas lain-lain yang disediakan dan/atau dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 27 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyewaan/Kontrak Gedung pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2002 tentang retribusi Jembatan Timbang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan alat kesehatan adalah untuk meningkatkan penyediaan sarana kesehatan dalam rangka upaya meningkatkan, memantapkan dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu pelayanan kepada masyarakat, maka penggunaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy yang pengadaannya difungsikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menetapkan tarif jasanya.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Kesehatan adalah semua tindakan medic yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic atau tindakan medic lainnya yang dilakukan oleh tenaga medik dan atau tenaga paramedik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubenur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2014
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH PROVINSI MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/18,TLD NO.46, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai upaya pemanfaatan sumber daya mineral dan bahan galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial, budaya maupun kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di dalamnya. Provinsi Maluku terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumberdaya alam, yang dapat digunakan sebagai modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan kemandirian daerah, maka dalam
pengelolaannya perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah/ mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tersedia di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2008; Perda Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta bertujuan agar supaya dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilakukan secara tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Ruang lingkup Perda Pertambangan mineral dan batubara meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
b. izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan;
c. pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara daerah;
d. hak dan kewajiban masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara;
f. pengelolaan;dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua hak usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Perusahaan Daerah, Koperasi, Perusahaan Swasta, Badan Hukum lainnya, Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
dapat dijalankan sampai habis masa berlakunya.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batubara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP yang berkaitan dengan
dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan : 14 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI MALUKU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan di bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang kelautan dan perikanan pada pemerintah daerah Provinsi Maluku maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap unit kerja sehingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik dapat dilakukan secara optimal. Penyesuaian dan/atau perubahan terhadap unit kerja pendidikan dan kebudayaan serta kelautan dan perikanan untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang pendidikan, bidang kebudayaan, dan bidang kelautan dan perikanan secara profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Dsar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERGUBMALUKU No. 26 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 dan Pasal 55 dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 26 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengelolaan dan pembinaan dokumentasi dan informasi hukum agar lebih berdayaguna dan berhasilguna diperlukan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata agar terselenggara dengan baik dalam suatu sistem.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 91 Tahun 1999; PEPRES No. 1 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 167 Tahun 2004; KEPMENDAGRI No. 168 Tahun 2004; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum selanjutnya dapat disingkat JDIH adalah suatu system pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan menggunakan system yang dibakuseragamkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Seksi dan Sub Bagian, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku TA 2015 atas Kegiatan Mendesak yang Belum Dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku TA 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PEPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 atas Kegiatan Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Ruang lingkup kegiatan mendesak meliputi kunjungan Wakil Presiden RI, Persiapan Pelaksanaan PEMILUKADA di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, Iuran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Peningkatan Peranserta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan, Pengadaan Kendaraan Kawal Gubernur Maluku, Kegiatan pada bidang Infrastruktur Jalan dan Bidang Kesehatan yang bersumber dari DAK Tambahan Tahun 2015, serta kegiatan-kegiatanpenunjang penyelenggaraan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2018
PERGUB Prov. Maluku No. 6.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2018 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG TIDAK TERSEDIA DAN - ATAU YANG TIDAK CUKUP TERSEDIA ANGGARANNYA DAN DIANGGARKAN DALAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Tahapan dan jadwal penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ke DPRD adalah pada bulan November.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan penganggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu membentukUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, pemberian layanan terhadap
perempuan dan anak dalam kehidupan bermasyarakat, banyak mengalami permasalahan sehingga perlu diberikan pelayanan langsung oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian dan jabatan unit pelaksana teknis daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2014/19,TLD NO.47, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka dalam rangka pemenuhan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum yang sedang mengalami masalah hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
12 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat