Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang meliputi Pemakaian Tanah dan Bangunan, Laboratorium, Ruangan dan Kendaraan Bermotor, Peralatan/Alat-alat Berat, Pemakaian Asrama/Fasilitas lain-lain yang disediakan dan/atau dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat