PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 645 peraturan dalam 0,012 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 45 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 44 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 43 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 42 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 41 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 40 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 39 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 38 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 37 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 36 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan