Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2009

Garis Sempadan Di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Garis Sempadan di Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Garis Sempadan; 3. Garis Sempadan Jalan; 4. Garis Sempadan Pagar; 5. Garis Sempadan Bangunan; 6. Daerah Sempadan Jalan; 7. Daerah Sempadan Bangunan; 8. Penguasaan; 9. Pengendalian; 10. Penyidikan; 11. Sanksi Administrasi dan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
19 November 2009
Tanggal Pengundangan
19 November 2009
Tanggal Berlaku
19 November 2009
Sumber
LD.2009/NO.19
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan