Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2018

Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Datu Sanggul Rantau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dewan Pengawas; Fungsi, Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas; Sekretaris Dewan Pengawas; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Datu Sanggul Rantau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.07
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 19 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan