Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2020.
Peraturan Ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Tapin, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tentram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan ketertiban umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tapin. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tabun 1945; UU Nomor 8 Tabun 1965; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang memuat Ketentuan Umum; Wewenang; Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Partisipasi Masyarakat; Penertiban; Mutu Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Kerja Sama; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial. Pemerintah Kabupaten Tapin telah memberikan pelayanan kesejahteraan sosial namun belum optimal mengingat kompleksitas masalah kesejahteraan sosial. Untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial di Kabupaten Tapin, perlu dilakukan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial melalui pengaturan yang komprehensif, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permensos Nomor 16 Tahun 2017; Permensos Nomor 5 Tahun 2019; Permensos Nomor 16 Tahun 2019; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang memuat Ketentuan Umum; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Pendataan dan Sasaran Ppks; Usaha P3ks; Sumber Daya; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran yang tertata dengan baik, terencana dan terpadu merupakan salah satu wujud nyata
dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka mendukung aktivitas perekonomian guna mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah.
Perkembangan Kabupaten Tapin yang semakin pesat juga diikuti dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin
banyak sehingga mengakibatkan meningkatnya kebutuhan pelayanan tempat parkir di daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran huruf o. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun peraturan bidang perparkiran di daerah yang komprehensif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; Permenhub Nomor 13 Tahun 2014; Permenhub Nomor 34 Tahun 2014; Permenhub Nomor 75 Tahun 2015; Kepmenhub Nomor KM66
Tahun 1993; Kepmenhub Nomor KM4 Tahun 1994; Kepmenhub Nomor 73 Tahun 1999; Kepdirjenhubdar Nomor 272/HK.I05/DRJD/96; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang memuat Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perparkiran; Pembangunan dan Pengembangan Tempat Parkir; Ganti Rugi Atas Kehilangan dan Asuransi Parkir; Petugas Parkir; Tata Tertib Parkir; Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pengembangan sistem pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan upaya pemenuhan terhadap hak
sipil warga negara dalam rangka mencapai tujuan negara memberikan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat kabupaten Tapin membutuhkan pembangunan
melalui dilakukan yang administrasi sistem pengembangan
kependudukan peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan tidak diskrirninatif sehingga memenuhi standar pelayanan minimal dan standar teknologi informasi dengan dinamis perkembangan memperhatikan kependudukan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor23 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Administrasi Kependudukan yang memuat Ketentuan Umum; Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Pengumpulan Data Kependudukan; Penyajian Dan Pemanfaatan Data Dasar Kependudukan; Pelaporan; Penghargaan; Fasilitas Pelayanan Khusus; Koordinasi dan Kerjasama; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan sesuai dengan Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang terbaru sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 04 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin Nomor 09
Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah yaitu Struktur dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, volume
dan jenis serta jangka waktu pemakaian dari masing-masing
pemakaian kekayaan Daerah, dan besarnya tarif retribusi atas masing-masing Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pasar Grosir danjatau Pertokoan di Kabupaten Tapin, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui
perubahan sesuai dengan obyek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin yang terbaru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kab. Tapin Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan di Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 terkait pengukuran tentang tingkat penggunaan jasa, Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) terkait Struktur dan tarif retribusi; Ketentuan Pasal 19 terkait sanksi administrasi; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) terkait ancaman pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan di Kabupaten Tapin
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera./ Tera Ulang di Kabupaten Tapin kepada orang pribadi atau
badan, maka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Permendag Nomor 31/M.DAG/PER/10/2011; Permendag Nomor 69/M.DAG/PER/10/2012; Permendag Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Permendag Nomor 26/M.DAG/PER/5/2017; Permendag Nomor 68
Tahun 2018; Permendagri Nomor 3 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang memuat Ketentuan Umum; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Kewenangan Pemungutan; Pemanfaatan Penerimaan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemunggutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Administratif; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
38 halaman; Lampiran 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tapin Nomor 02
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mencabut ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22, Pasal 2 huruf i, Pasal52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68 ayat (2)huruf h, dan Pasal 70 ayat (2) huruf g dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nornor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021 - 2041.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2015; PP Nomor 107 Tahun 2015; PPNomor 142 Tahun 2015; PP Nomor 2 Tahun 2017; Permenrin Nomor 110/M-IND/PER/12/2015; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel Nomor 19 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041 yang memuat Ketentuan Umum; Industri Unggulan; Rpik; Pelaksanaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
51 halaman; Lampiran 35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat