Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang memuat Ketentuan Umum; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Kewenangan Pemungutan; Pemanfaatan Penerimaan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemunggutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Administratif; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat