Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang memuat Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perparkiran; Pembangunan dan Pengembangan Tempat Parkir; Ganti Rugi Atas Kehilangan dan Asuransi Parkir; Petugas Parkir; Tata Tertib Parkir; Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat