Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2021/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pasar Grosir danjatau Pertokoan di Kabupaten Tapin, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui
perubahan sesuai dengan obyek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin yang terbaru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kab. Tapin Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan di Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 terkait pengukuran tentang tingkat penggunaan jasa, Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) terkait Struktur dan tarif retribusi; Ketentuan Pasal 19 terkait sanksi administrasi; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) terkait ancaman pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan di Kabupaten Tapin
- 5 halaman
|